Ringkasan Cepat:

  • DPR memetakan 6 persoalan utama dalam draf RUU Perampasan Aset, dari pemulihan kerugian negara hingga tata kelola aset sitaan
  • Rapat paripurna DPR menyepakati target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026
  • Pemulihan kerugian negara dari korupsi selama ini disebut hanya sekitar 20% dari kerugian riil

Jakarta, 28 Agustus 2026 — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan enam persoalan utama dalam draf RUU Perampasan Aset, sehari setelah rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026), menyepakati target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, di tengah desakan publik agar negara mampu memulihkan kerugian korupsi yang selama ini hanya kembali sekitar 20 persen.

Mengapa Ini Penting?

Pimpinan DPR RI mengunci kesepakatan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

RUU Perampasan Aset sudah dikaji sejak 2008–2012 lewat kajian PPATK dan pemerintah, tapi tak pernah menjadi undang-undang tersendiri. Momentum baru muncul sejak DPR menetapkannya sebagai RUU usul inisiatif pada September 2025, dan Komisi III mulai menyusun naskah akademik pada 16 September 2025.

Urgensinya sederhana: pemulihan aset korupsi selama ini dinilai jauh dari maksimal. Habiburokhman menyebut kerugian negara yang berhasil dikembalikan dari perkara tindak pidana korupsi hanya mentok di angka sekitar 20% dari kerugian riil.

RUU ini juga dirancang melengkapi sistem peradilan pidana terpadu bersama UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang lebih dulu berlaku. Kondisi serupa pernah terjadi di kasus reshuffle jajaran Pidsus Kejaksaan Agung, yang juga didorong oleh kebutuhan mempercepat penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Keseimbangan kepentingan hukum dan hak konstitusional warga atas harta benda.”
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, Rapat Paripurna DPR, 27 Agustus 2026

Enam Persoalan yang Dipetakan DPR

Dokumen naskah akademik DPR membedah 6 persoalan pokok regulasi perampasan aset tindak pidana di Indonesia.

Berdasarkan paparan Habiburokhman dalam rapat paripurna, berikut enam persoalan utama yang melatarbelakangi penyusunan RUU Perampasan Aset:

  1. Pemulihan kerugian negara rendah — hanya sekitar 20% dari kerugian riil kasus korupsi yang berhasil dikembalikan.
  2. Pengaturan belum lengkap — regulasi perampasan aset terkait tindak pidana masih parsial.
  3. Cakupan aset terbatas — jenis aset yang bisa dirampas dalam UU TPPU dan UU Tipikor belum menjangkau semua modus.
  4. Perkara terhambat — proses macet ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tak diketahui keberadaannya.
  5. Prosedur tidak seragam — mekanisme perampasan aset tersebar di berbagai undang-undang berbeda.
  6. Tata kelola sitaan belum optimal — pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan negara masih lemah.

Poin keempat berkaitan dengan kasus-kasus nyata yang sempat mencuat, termasuk penanganan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai yang menyeret nama Dedi Congor, di mana proses hukum terhadap pihak terkait berjalan berliku.

Reaksi dan Dampak

Perbandingan mekanisme perampasan aset berbasis vonis pidana in personam dan perampasan perdata in rem non-conviction based.

Draf RUU mengatur empat jenis aset yang bisa dirampas negara: aset hasil tindak pidana (termasuk yang dipindahtangankan atau dikonversi), aset yang jadi alat kejahatan, barang temuan dari tindak pidana, dan aset pengganti kerugian.

Ada dua metode perampasan yang dikombinasikan dalam draf ini. Pertama, perampasan berdasarkan putusan pidana (in personam). Kedua, perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (in rem/NCB) — mekanisme yang dipakai saat pelaku meninggal, kabur, atau tak bisa disidangkan.

Desakan publik ikut mewarnai proses ini. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi sejak 21 Agustus 2026 di depan Gedung DPR, mendesak pengesahan RUU sekaligus menuntut hukuman mati bagi koruptor. Momentum ini beririsan dengan sorotan publik pada kasus-kasus korupsi pejabat, seperti penyerahan diri Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan jalannya sidang mantan Menteri Nadiem Makarim, yang keduanya menyoroti pentingnya mekanisme pemulihan aset yang lebih kuat.

“Kami berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi UU.”
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, Rapat Paripurna DPR, 27 Agustus 2026

Kronologi Peristiwa

Lembar infografis linimasa perjalanan pembahasan draf RUU Perampasan Aset oleh DPR RI periode 2025–2026.
WaktuKejadianSumber
16 September 2025Komisi III DPR menugaskan Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan draf RUUDPR RI
15 Januari 2026Kemajuan penyusunan draf disampaikan ke Komisi IIIDPR RI
30 Maret 2026Komisi III mulai menjaring masukan publik, melibatkan lebih dari 50 narasumberDPR RI
21–27 Agustus 2026Aksi massa AMPB mendesak pengesahan RUU di depan Gedung DPR RIJatim Times
27 Agustus 2026Rapat paripurna DPR menyepakati target sah paling lambat 15 Desember 2026Hukumonline

Apa Selanjutnya?

Habiburokhman menyebut waktu efektif masa sidang yang tersisa tinggal sekitar delapan minggu, di luar periode reses. Dalam rentang itu, Komisi III akan menuntaskan rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Tahap berikutnya adalah pengambilan keputusan tingkat pertama, sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna DPR pada Desember 2026 untuk disahkan. Jika target ini tercapai, RUU Perampasan Aset akan melengkapi kerangka hukum pemulihan kerugian negara yang selama ini dinilai lemah, sekaligus menjadi ujian bagi DPR untuk menyeimbangkan efektivitas penindakan dengan perlindungan hak konstitusional warga.


By Alison

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *