Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Kali ini, penyidik memanggil Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya (Persero), Suradi, sebagai saksi dalam perkara yang ditaksir merugikan negara Rp35,7 miliar.
merindink – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan penyidikan kasus pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Pada Rabu, 9 September 2026, KPK memanggil Suradi atau SRA selaku Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya (Persero) untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019. KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan pada Juni 2026. Berdasarkan penghitungan yang diperoleh penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp35,7 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Suradi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Jabatan Suradi tercatat sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai aspek yang masih berkaitan dengan proyek Gedung Pemkab Lamongan.
Suradi bukan satu-satunya pihak yang dipanggil penyidik pada hari tersebut. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan delapan saksi lain yang dilakukan di Polresta Malang Kota. Dengan demikian, total terdapat sembilan orang yang dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik pada 9 September 2026.
Penting dicatat, pemanggilan Suradi sebagai saksi tidak berarti dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, KPK dapat memanggil pihak internal perusahaan, pelaksana proyek, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui konstruksi perkara. So, status hukumnya tetap perlu dibedakan secara clear dari empat tersangka yang sudah diumumkan KPK.
Delapan Saksi Lain Diperiksa di Malang
Selain Suradi, delapan orang lain dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Mereka antara lain Endy Cristianto, Nur Mujahadah, Roza Noor Sholihah, Agus Prayitno, Syukur Mursid Brotosejati, Hadri Achmad, Agus Budi Hartanto, serta Mochammad Chilman Azdi. Latar belakang mereka beragam mulai dari pihak swasta, staf administrasi keuangan, manajer proyek, hingga pegawai perusahaan konstruksi.
Agus Prayitno diketahui pernah menjabat sebagai staf administrasi keuangan Abipraya-Jaya Abadi KSO. Agus Budi Hartanto merupakan Project Manager KSO, sementara Mochammad Chilman Azdi tercatat sebagai karyawan PT Graha Nirwana Konstruksi. Posisi-posisi tersebut dianggap potentially relevant karena berkaitan dengan pelaksanaan dan administrasi proyek yang sedang diusut.
KPK juga sebelumnya telah memanggil tujuh saksi pada 8 September 2026. Mereka berasal dari unsur pertanahan, pejabat pembuat akta tanah, ASN, pegawai BUMD, serta pihak swasta. Rangkaian pemeriksaan dalam dua hari berturut-turut menunjukkan penyidik masih aktif memperkuat alat bukti dan mendalami hubungan antar pihak.
Proyek Gedung Pemkab Lamongan Bernilai Rp151,24 Miliar
Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan berawal dari rencana pemerintah daerah pada pertengahan 2016. Saat itu, Bupati Lamongan Fadeli disebut ingin membangun gedung perkantoran baru dan meminta jajarannya menindaklanjuti rencana tersebut. Proses lelang kemudian berlangsung pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017.
Harga Perkiraan Sendiri atau HPS proyek tersebut mencapai sekitar Rp154,4 miliar. Dari proses lelang itu, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang. Kontrak kemudian ditandatangani pada 21 Juli 2017 dengan nilai pekerjaan sekitar Rp151,24 miliar.
Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak dengan Herman Dwi Haryanto yang bertindak sebagai kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO. Kontrak inilah yang kemudian menjadi salah satu objek utama penyidikan KPK. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahapan pemilihan penyedia hingga serah terima pekerjaan.
Salah satu temuan KPK berkaitan dengan pembentukan kerja sama operasi atau KSO. Penyidik menduga kemitraan Abipraya-Jaya Abadi KSO hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang. Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara.
Dalam proyek konstruksi pemerintah, KSO seharusnya memiliki fungsi dan tanggung jawab yang jelas dalam pelaksanaan pekerjaan. Jika pembentukan kemitraan hanya dilakukan di atas kertas untuk memenuhi persyaratan, hal tersebut potentially memengaruhi integritas proses pengadaan. Karena itu, KPK mendalami bagaimana kerja sama tersebut sebenarnya berjalan di lapangan.
Penyidik juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak tertentu sejak sebelum proses lelang dimulai. Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra diduga sudah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek. Kondisi itu menjadi salah satu hal yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan yang semestinya.
Masalah dalam proyek tidak berhenti pada tahap pemilihan penyedia. KPK juga menduga terdapat penyimpangan pada pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga proses serah terima hasil pekerjaan. Artinya, dugaan perbuatan melawan hukum berlangsung pada beberapa tahapan proyek.
Penyimpangan tersebut diduga membuat volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Dalam proyek konstruksi pemerintah, perbedaan volume atau kualitas dapat berdampak langsung terhadap nilai pekerjaan yang seharusnya diterima negara. This is where kerugian keuangan negara kemudian muncul dalam konstruksi penyidikan.
KPK juga menduga terdapat pembayaran yang tetap dilakukan meskipun hasil pekerjaan tidak seluruhnya sesuai dengan spesifikasi. Pemeriksaan terhadap pihak keuangan dan manajemen proyek therefore menjadi penting untuk memahami bagaimana pembayaran dapat diproses. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik menyusun alur transaksi secara lebih lengkap.
Kerugian Negara Ditaksir Rp35,7 Miliar

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp35,7 miliar. Angka itu berkaitan dengan volume dan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan kontrak. Nilainya mencapai lebih dari seperlima nilai kontrak awal proyek.
KPK sebelumnya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP serta Institut Teknologi Bandung dalam proses penghitungan. BPKP kemudian menyerahkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara kepada KPK pada 29 Januari 2026. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi perkara.
Angka Rp35,7 miliar bukan sekadar nominal yang muncul dari estimasi sederhana. Penghitungan proyek konstruksi typically membutuhkan pemeriksaan volume, mutu material, spesifikasi, nilai kontrak, serta kondisi pekerjaan di lapangan. Karena itu, keterlibatan ahli dan auditor menjadi crucial untuk menghasilkan nilai kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Empat Tersangka Sudah Ditahan KPK
KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam perkara ini pada 2 Juni 2026. Mereka adalah Mokh Sukiman, Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki, serta Herman Dwi Haryanto. Keempatnya memiliki posisi berbeda yang berkaitan dengan pengadaan maupun pelaksanaan proyek.
Mokh Sukiman merupakan PPK sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas PRKPCK Lamongan. Ahmad Abdillah merupakan Direktur PT Agung Pradana Putra, sedangkan Muhammad Yanuar Marzuki merupakan Komite Manajemen Proyek sekaligus Direktur CV Absolute. Herman Dwi Haryanto tercatat sebagai General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019.
Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman ditahan pada 2 Juni 2026. Muhammad Yanuar Marzuki kemudian ditahan sehari setelahnya pada 3 Juni 2026. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan setelah identitas para tersangka diumumkan kepada publik.
Nama PT Brantas Abipraya menjadi particularly relevant karena salah satu tersangka berasal dari jajaran perusahaan tersebut. Herman Dwi Haryanto merupakan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya pada periode 2015–2019. Ia disebut bertindak sebagai kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO ketika kontrak proyek ditandatangani.
Posisi Herman membuat penyidik mendalami berbagai keputusan dan alur pelaksanaan proyek dari sisi kontraktor. Selain itu, KPK juga terus memanggil pejabat maupun mantan pejabat Brantas Abipraya lainnya sebagai saksi. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai mekanisme internal proyek.
Meski terdapat pejabat perusahaan yang menjadi tersangka, status hukum individu tetap harus dibedakan dari status korporasinya. Tidak semua pegawai atau pejabat PT Brantas Abipraya yang diperiksa otomatis memiliki tanggung jawab pidana. Prinsip praduga tak bersalah juga tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pada Juli 2026, KPK juga pernah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami keuntungan atau profit yang diperoleh PT Brantas Abipraya dari proyek tersebut. Pendalaman dilakukan dalam rangka memahami struktur biaya dan pembayaran proyek. Informasi tersebut menjadi relevant untuk membandingkan kontrak dengan realisasi pekerjaan.
KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan para tersangka. Penyidik menduga terdapat pihak yang menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. Salah satu dugaan yang sudah masuk konstruksi perkara adalah penerimaan sejumlah uang oleh Mokh Sukiman dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.
Pendalaman terhadap profit bukan berarti keuntungan perusahaan secara otomatis dianggap hasil korupsi. Penyidik harus membedakan keuntungan yang legitimate dari komponen pembayaran yang diduga muncul akibat penyimpangan. That distinction sangat penting dalam penyidikan perkara pengadaan berskala besar.
Penyidikan kasus pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 15 September 2023. Pada tahap awal, lembaga antirasuah belum mengumumkan identitas pihak yang menjadi tersangka.
Pada 8 Juli 2025, KPK baru mengungkap bahwa jumlah tersangka dalam kasus tersebut mencapai empat orang. Identitas mereka kemudian baru diumumkan hampir setahun berikutnya pada Juni 2026. Proses yang cukup panjang tersebut salah satunya berkaitan dengan pengumpulan bukti dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Rentang penyidikan yang panjang menunjukkan perkara konstruksi bisa menjadi sangat complicated. Penyidik harus memeriksa kontrak, dokumen tender, volume pekerjaan, kualitas bangunan, pembayaran, hingga aliran dana. Selain itu, jumlah pihak yang terlibat dalam proyek besar biasanya cukup banyak sehingga pemeriksaan saksi dilakukan bertahap.
Mengapa Direktur Keuangan Brantas Abipraya Diperiksa?
Posisi Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT membuat keterangan Suradi potentially penting dalam menelusuri aspek administrasi dan keuangan perusahaan. Meski demikian, KPK belum merinci secara publik materi spesifik yang akan ditanyakan kepada Suradi pada pemeriksaan 9 September. Ia secara resmi hanya diumumkan sebagai saksi.
Penyidik dapat membutuhkan penjelasan mengenai pencatatan transaksi, mekanisme pembayaran, pengakuan pendapatan, atau dokumen internal perusahaan. Namun, detail tersebut tetap merupakan kemungkinan konteks pemeriksaan dan tidak boleh dianggap sebagai materi yang sudah confirmed. KPK biasanya baru menyampaikan materi pemeriksaan setelah saksi selesai dimintai keterangan apabila dianggap perlu.
Karena itu, publik perlu berhati-hati membaca headline “KPK panggil Direktur Brantas Abipraya”. Pemanggilan tersebut tidak sama dengan penetapan tersangka atau kesimpulan adanya perbuatan pidana oleh Suradi. Dalam tahap sekarang, ia merupakan saksi untuk membantu penyidik mengungkap fakta perkara.
Selain persoalan konstruksi fisik, aliran uang menjadi salah satu aspek yang terus didalami penyidik. KPK menduga sejumlah tersangka menikmati aliran dana dari skema proyek yang dianggap menyimpang. Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan saksi serta dokumen transaksi.
Mokh Sukiman selaku PPK diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO. Detail besaran dan waktu pemberian tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian perkara. KPK perlu memastikan aliran dana tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan keputusan atau tindakan dalam proyek.
Follow the money memang menjadi pendekatan umum dalam penyidikan korupsi. Pergerakan dana dapat membantu menjelaskan relasi antar pihak, motif, serta pihak yang memperoleh keuntungan. Namun, setiap dugaan tetap membutuhkan bukti yang cukup sebelum dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
Kasus proyek Lamongan juga unik karena kerugian negara tidak hanya berkaitan dengan aliran uang. KPK menduga volume dan kualitas fisik pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Hal tersebut berarti pemeriksaan teknis bangunan menjadi bagian yang sangat penting.
Keterlibatan Institut Teknologi Bandung dalam proses penghitungan menjadi relevant karena proyek membutuhkan penilaian teknis konstruksi. Ahli dapat membantu menentukan apakah volume material dan kualitas bangunan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak. Perbedaan tersebut kemudian dapat diterjemahkan menjadi nilai kerugian secara finansial.
Dalam proyek pemerintah, kualitas yang lebih rendah dari kontrak dapat menimbulkan dua kerugian sekaligus. Negara membayar lebih besar daripada value pekerjaan yang diterima, sementara masyarakat potentially mendapatkan infrastruktur dengan mutu di bawah standar. Karena itu, kualitas teknis menjadi bagian yang tidak kalah penting dari aspek administrasi.
Kasus Lamongan Belum Berhenti pada Empat Tersangka
Meskipun empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan masih terus berjalan. Pemanggilan sembilan saksi pada 9 September menunjukkan KPK masih mengumpulkan dan mengonfirmasi informasi. Tidak tertutup kemungkinan penyidik juga terus mendalami peran pihak lain.
Namun, sampai perkembangan 9 September 2026, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru. Karena itu, spekulasi mengenai siapa yang akan ditetapkan berikutnya sebaiknya avoided. Status hukum hanya dapat dinyatakan berdasarkan pengumuman resmi lembaga antirasuah.
Pemeriksaan saksi dapat digunakan untuk memperkuat berkas empat tersangka yang sudah ada. Selain itu, penyidik dapat menggunakan keterangan baru untuk menguji apakah konstruksi perkara yang disusun sebelumnya sudah consistent. Proses tersebut menjadi normal dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan banyak perusahaan dan pejabat.
Kasus pembangunan Gedung Pemkab Lamongan kembali menyoroti pentingnya tata kelola pengadaan pemerintah. Proses tender harus memastikan persaingan berlangsung fair dan penyedia benar-benar memiliki kemampuan menjalankan pekerjaan. Pembentukan KSO juga harus genuine, bukan hanya formalitas administratif.
Pengawasan saat konstruksi berlangsung tidak kalah penting. Volume material, kualitas pekerjaan, progres, dan pembayaran harus diperiksa secara independent sebelum dana dicairkan. Jika kontrol tersebut lemah, ruang penyimpangan bisa menjadi sangat besar.
Nilai kontrak Rp151,24 miliar membuat setiap deviasi kecil potentially menghasilkan kerugian dalam jumlah besar. Dalam perkara ini, kerugian negara yang dihitung mencapai Rp35,7 miliar. Angka tersebut menunjukkan betapa expensive dampak tata kelola proyek yang diduga bermasalah.
KPK memanggil Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Rabu, 9 September 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.
Kasus ini berawal dari proyek bernilai kontrak sekitar Rp151,24 miliar yang dikerjakan Abipraya-Jaya Abadi KSO. KPK menduga terdapat penyimpangan sejak pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan yang akhirnya membuat volume serta kualitas tidak sesuai kontrak. Empat tersangka telah ditahan sejak Juni 2026 dan penyidikan hingga kini masih terus berlangsung.
Pemanggilan Suradi menjadi latest development dalam penyidikan tersebut, tetapi statusnya tetap sebagai saksi. Jadi, headline besar perkara ini bukan hanya soal “direktur perusahaan dipanggil KPK”, melainkan bagaimana penyidik terus membongkar detail proyek pemerintah yang diduga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah. Kasusnya belum selesai, dan rangkaian pemeriksaan masih very much ongoing.
Referensi
ANTARA, “KPK Panggil Direktur Brantas Abipraya Suradi Jadi Saksi Kasus Lamongan,” 9 September 2026.
RMOL, “Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya,” 9 September 2026.
ANTARA, “KPK Dalami Profit Brantas Abipraya dari Proyek Gedung Pemkab Lamongan,” Juli 2026.
ANTARA Jawa Timur, “KPK Panggil Eks Direktur Brantas Abipraya Jadi Saksi Kasus Lamongan,” 2026.
Holopis, “Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi Unit Bisnis Brantas Abipraya,” Agustus 2026.
