Sidang Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai perdebatan mengenai legalitas persidangan. Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi sebelumnya disebut pernah menyatakan persidangan tersebut dan Ketua MK ilegal. Pernyataan itu dipersoalkan majelis hingga Rullyandi akhirnya hanya diperbolehkan memberikan keterangan secara tertulis.
merindink – Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 1 Oktober 2026, menjadi perhatian setelah terjadi perdebatan antara majelis hakim dan ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi. Rullyandi hadir sebagai ahli yang diajukan Militan Gibran 08 Nusantara selaku Pihak Terkait. Persidangan tersebut berkaitan dengan perkara PHPU Presiden dan Wakakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Perdebatan bukan langsung menyangkut substansi keterangan ahli, melainkan pernyataan Rullyandi sebelumnya mengenai MK. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkap bahwa dirinya melihat Rullyandi dalam sebuah acara televisi menyebut persidangan perkara tersebut ilegal. Arsul juga menyinggung pernyataan Rullyandi mengenai Ketua yang disebut ilegal.
Hakim MK Pertanyakan Pernyataan Sidang Ilegal
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi pihak yang pertama meminta klarifikasi kepada Muhammad Rullyandi. Arsul mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang datang sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebut ilegal. Menurut Arsul, persoalan tersebut berkaitan dengan konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli.
Arsul juga mencermati keterangan tertulis yang telah disampaikan Rullyandi. Menurut keterangan resmi MK, dokumen tersebut tidak membahas legalitas persidangan sebagaimana pernah disampaikan Rullyandi sebelumnya. Kondisi itu membuat majelis meminta Rullyandi memperjelas sikapnya mengenai status persidangan.
Rullyandi Jelaskan Alasan Sebut Ketua MK Ilegal
Menjawab pertanyaan majelis, Rullyandi mengatakan pernyataannya merupakan pandangan hukum sekaligus bentuk kritik terhadap MK. Ia menyatakan kritik tersebut bukan dimaksudkan sebagai penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi. Rullyandi kemudian mengaitkan pandangannya mengenai legalitas Ketua dengan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut penjelasan Rullyandi di persidangan, pandangannya berhubungan dengan putusan PTUN mengenai keputusan terkait pemilihan Ketua MK. Pernyataan itu merupakan argumentasi hukum Rullyandi sendiri dan bukan kesimpulan yang dinyatakan majelis MK dalam persidangan tersebut. Karena itu, klaim bahwa Ketua MK atau persidangan “ilegal” perlu ditempatkan sebagai pendapat Rullyandi yang dipersoalkan oleh majelis.
Saldi Isra Minta Pernyataan Dicabut
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi menentukan sikap atas pernyataan tersebut. Saldi menyatakan Rullyandi harus mencabut pernyataan mengenai persidangan ilegal apabila ingin menggunakan keahliannya dalam persidangan. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang dapat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan yang oleh orang tersebut sendiri dianggap ilegal.
Rullyandi pada awalnya mempertahankan penjelasan bahwa pernyataannya merupakan kritik. Majelis kemudian berdiskusi mengenai posisi Rullyandi sebagai ahli dalam persidangan. Perdebatan tersebut pada akhirnya berpengaruh terhadap kesempatan Rullyandi memberikan keterangannya secara lisan.
Rullyandi Akhirnya Cabut Pernyataan di Ruang Sidang

Dalam persidangan, Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut keterangannya mengenai sidang ilegal, tetapi memberikan batasan terhadap pencabutan tersebut. Ia mengatakan pencabutan dilakukan di dalam ruang persidangan dan menyebut dirinya berada dalam kondisi tertekan. Rullyandi juga mengatakan ingin tetap menyampaikan pandangan hukumnya serta menghormati permintaan majelis hakim.
Pernyataan tersebut tidak serta-merta membuat Rullyandi dapat melanjutkan penyampaian keterangannya secara lisan. Saldi kemudian menskors persidangan agar majelis dapat berdiskusi. Setelah pembahasan dilakukan, majelis mengambil keputusan mengenai status keterangan Rullyandi.
MK Hanya Terima Keterangan Tertulis Rullyandi
Majelis akhirnya memutuskan menerima keterangan Muhammad Rullyandi dalam bentuk tertulis. Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangannya secara lisan di hadapan persidangan. Keputusan tersebut juga tercatat dalam pemberitaan resmi Mahkamah Konstitusi mengenai jalannya sidang.
Saldi Isra selanjutnya meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang. Rullyandi menyatakan menghormati keputusan majelis dan kemudian keluar dari ruang persidangan. Sidang selanjutnya beralih untuk mendengarkan ahli lain yang telah dihadirkan
Peristiwa tersebut berlangsung dalam sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Perkara ini antara lain mempersoalkan syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Rullyandi dihadirkan oleh Militan Gibran 08 Nusantara sebagai Pihak Terkait dalam perkara tersebut.
Selain Rullyandi, Pihak Terkait juga menghadirkan ahli lainnya dalam persidangan. Perkara tersebut membahas sejumlah persoalan hukum terkait pencalonan dan persyaratan pendidikan. Dengan demikian, perdebatan mengenai pernyataan “sidang ilegal” merupakan salah satu bagian dari dinamika persidangan, bukan keseluruhan pokok perkara.
Bukan Hakim MK yang Menyebut Sidang MK Ilegal
Hal yang penting diluruskan adalah pihak yang menyampaikan pernyataan mengenai “sidang MK ilegal”. Berdasarkan keterangan resmi MK dan laporan media mengenai persidangan, pernyataan tersebut dikaitkan dengan Muhammad Rullyandi, bukan berasal dari Hakim Konstitusi Arsul Sani ataupun Saldi Isra. Arsul justru meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut, sementara Saldi mempersoalkan posisi Rullyandi yang tetap hadir sebagai ahli.
Karena itu, judul yang menyatakan “Hakim MK Sebut Sidang MK Ilegal” dapat menghasilkan pemahaman yang berbeda dari peristiwa sebenarnya. Formulasi yang lebih sesuai fakta adalah “Ahli Sebut Sidang MK Ilegal, Hakim MK Minta Klarifikasi” atau “Sebut Sidang MK Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan.” Kedua formulasi tersebut membedakan dengan jelas pernyataan ahli dan tindakan majelis hakim.
Berdasarkan pernyataan Arsul Sani di persidangan, persoalan utama yang disorot adalah konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli. Arsul mempertanyakan alasan Rullyandi bersedia hadir memberikan pendapat dalam persidangan apabila sebelumnya menganggap persidangan tersebut ilegal. Pertanyaan tersebut menjadi dasar permintaan klarifikasi sebelum keterangan ahli dilanjutkan.
Saldi Isra kemudian mengambil posisi bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan sebelum Rullyandi menggunakan kapasitas keahliannya di persidangan. Setelah terjadi dialog dan majelis melakukan pembahasan, keterangan tertulis Rullyandi tetap diterima, tetapi ia tidak diberi kesempatan memberikan keterangan secara lisan. Keputusan inilah yang kemudian mengakhiri kehadiran Rullyandi di ruang sidang pada malam tersebut.
Sidang MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka diwarnai perdebatan setelah Hakim Konstitusi Arsul Sani menyinggung pernyataan Muhammad Rullyandi yang sebelumnya menyebut persidangan tersebut ilegal. Majelis mempertanyakan konsistensi Rullyandi karena tetap hadir sebagai ahli dalam persidangan yang pernah ia kritik dengan istilah tersebut. Rullyandi menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan hukum dan kritik terhadap MK.
Rullyandi kemudian menyatakan mencabut pernyataan mengenai sidang ilegal di ruang persidangan, sembari mengatakan dirinya berada dalam kondisi tertekan. Setelah majelis berdiskusi, MK memutuskan hanya menerima keterangannya secara tertulis dan tidak memberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan. Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi meninggalkan ruang persidangan.
Referensi
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Mantan Ketua KPU Bantah Cacat Administratif dari Syarat Pendidikan Gibran,” 1 Oktober 2026.
- detikNews, “Momen Hakim MK Usir Ahli Relawan Gibran gegara Sebut Sidang Ilegal di Talkshow,” 2 Oktober 2026.
- iNews, “Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran,” 1 Oktober 2026.
- iNews, “Sebelum Diusir Hakim, Rullyandi Cabut Pernyataan Ketua MK Ilegal: Saya dalam Kondisi Tertekan,” 2 Oktober 2026.
